Apakah TSR (TENAGA SUKARELA) & KSR (KORPS SUKARELA) itu ?
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela (TSR) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR
3. Fungsi TSR dan KSR :
- Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
- Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
- Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
- Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
- Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
3 ANGGOTA KEHORMATAN PMI
- Wanita – Pria tanpa batas usia.
- Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
- Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
- Menjaga nama baik organisasi.
- Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
- Mengikuti perkembangan organisasi.
- Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
- Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa (ekstra ordiner).
- Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
- Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota
0 komentar:
Posting Komentar