Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

Apakah TSR dan KSR itu?

Apakah TSR (TENAGA SUKARELA) & KSR (KORPS SUKARELA) itu ?

1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela (TSR) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.

2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR

3. Fungsi TSR dan KSR :

  • Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
  • Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
  • Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

4. Tugas operasional :

  • Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
  • Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.

3 ANGGOTA KEHORMATAN PMI

  1. Wanita – Pria tanpa batas usia.
  2. Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
  3. Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

KEWAJIBAN :

  1. Menjaga nama baik organisasi.
  2. Memberi perhatian terhadap PMI.

HAK :

  1. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
  2. Mengikuti perkembangan organisasi.
  3. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.

KETERANGAN :
  • Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa (ekstra ordiner).
  • Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
  • Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota

0 komentar:

MyFreeCopyright.com Registered & Protected Submit Express Inc.Submit Express - SEO Services