Apakah TSR (TENAGA SUKARELA) & KSR (KORPS SUKARELA) itu ?
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga  sukarela (TSR) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana,  baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas  kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang  beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri  menjadi KSR
3. Fungsi TSR dan KSR :
- Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
 - Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
 - Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
 
4. Tugas operasional :
- Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
 - Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
 
3 ANGGOTA KEHORMATAN PMI
- Wanita – Pria tanpa batas usia.
 - Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
 - Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
 
KEWAJIBAN :
- Menjaga nama baik organisasi.
 - Memberi perhatian terhadap PMI.
 
HAK :
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
 - Mengikuti perkembangan organisasi.
 - Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.
 
KETERANGAN :
- Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa (ekstra ordiner).
 - Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
 - Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota
 



0 komentar:
Posting Komentar