Apa yang dimaksud  dengan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Hukum  Prikemanusiaan Internasional adalah  seperangkat aturan yang karena  alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi  akibat-akibat dari pertikaian  bersenjata. Hukum ini melindungi mereka  yang tidak atau tidak lagi  terlibat dalam pertikaian dan membatasi  cara-cara dan metode  peperangan. Hukum Prikemanuusiaan Internasional  adalah istilah yang  digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum  Humaniter  Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain  dari Hukum  Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law Of  War) dan  “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).
Dari mana asalnya Hukum Prikemanusiaan  Internasional ?
Hukum   Prikemanusiaan Internasional ADALAH BAGIAN DARI HUKUM INTERNASIONAL.   Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.   Hukum Internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang   disepakti antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan   secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.   Dalam sejarahnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan   dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia.   Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak   itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis,   berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum ini mewakili   suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer   dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional   sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas   perkembangan Hukum Prikemanuusiaan Internasional. Dewasa ini Hukum   Prikemanuusiaan Internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang   benar-benar universal.
Dimana Hukum  Prikemanusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari Hukum Prikemanuusiaan  Internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949.
- Konvensi Jenewa I : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di medan pertempuran darat.
 - Konvensi Jenewa II : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit serta korban kapal karam di laut.
 - Konvensi Jenewa III : Perlakuan terhadap tawanan perang.
 - Konvensi Jenewa IV : Perlindungan bagi penduduk sipil di masa perang.
 
Hampir   setiap negara di dunia telah sepakat untuk meningkatkan dari pada   konvensi itu. Konvensi-koncensi jenewa 1949 telah dikembangkan dan   dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol   tambahan tahun 1977.
- Protokol Tambahan I : Perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional.
 - Protokol Tambahan II : Perlindungan korban pertikaian bersenjata non internasional.
 
Ada  juga beberapa perjanjian internasional  yang melarang penggunaan  senjata-senjata tertentu dan taktik militer.  Perjanjian ini termasuk  Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi senjata  biologi tahun 1972,  Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan  Konvensi Senjata Kimia  tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur  perlindungan bangunan  dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.  Banyak aturan Hukum  Prikemanusiaan Internasional yang sekarang diterima  sebagai hukum  kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan  umum yang  diterapkan di semua negara.
Apa cakupan  Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan HPI,  yaitu :
- Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
 - Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
 
Apa yang  dimaksud dengan Perlindungan ?
Hukum  Prikemanusiaan Internasional  melindungi mereka yang tidak ambil bagian  atau tidak terlibat dalam  pertikaian yaitu seperti waga sipil serta  petugas medis dan rohani.  Hukum Prikemanusiaan juga melindungi mereka  yang tidak lagi ambil bagian  dalam pertikaian seperti mereka yang telah  terluka atau korban kapal  karam, mereka yang sakit atau mereka yang  telah dijadikan tawanan.
Orang   yang dilindungi tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari  penyiksaan  dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka  dan sakit  harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci,  termsuk  penyediaan maknan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan  hukum,  berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami   penahanan.
Tempat-tempat   dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga   dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan   sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan   sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang   dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk Palang   Merah dan Bulan Sabit Merah.
Persenjataan  dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melarang segala sarana dan  cara-cara peperangan yang :
- Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian.
 - Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
 - Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
 
Hukum  Prikemanusiaan Internasional juga  telah melarang penggunaan berbagai  jenis persenjataan tertentu termasuk  peluru ledak, senjata kimia dan  biologi serta senjata “laser-blinding  weapon”.
Kapan Hukum  Prikemanusiaan Internasional berlaku ?
Hukum  Prikemanusiaan Internasional hanya  berlaku pada saat terjadi  pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak  dapat diterapkan pada  kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan  kekerasan yang  terisolasi. Hukum Prikemanusiaan Internasional juga tidak  mengatur  apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya)  karena hal  ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu  hukum  internsional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan   Internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku   sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum   Prikemanusiaan Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata   internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri).   Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya   melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang   yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol   Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian   bersenjata internal – khususnya yang ditetapkan dalam pasal 3 dari   setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun   didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi   Hukum Prikemanusiaan Internasional.
Adalah   penting untuk membedakan antara Hukum Prikemanusiaan Internasional   dengan hukum Hak Asasi Manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada   yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan  terdapat  dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi  manusia,  tidak seperti Hukum Prikemanusiaan Internasional, berlaku pada  masa  damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu  pertikaian  bersenjata berlangsung.




0 komentar:
Posting Komentar