Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

Lambang Palang Merah - Bulan Sabit Merah

Sebelum lambang gerakan diadopsi, setiap pelayanan medis kemiliteran setidaknya di Eropa, mengenal tanda pengenal sendiri. Austria misalnya menggunakan bendera putih, perancis bendera merah atau spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang berbeda-beda yang digunakan menimbulkan akibat yang strategis, contohnya walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personil medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal lawan mereka.

Lambang Palang Merah
Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss.

Lambang Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja social yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah diatas dasar putihyang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran).

Lambang Kristal Merah
Tahun 2006 Lambang Kristal Merah Diatas dasar putih juga diadopsi menjadi alternative apabila di suatu Negara terjadi konflik bersenjata / perang atau bencana, maka Negara yang badan kepalangmerahannya menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dapat sementara menggunakan lambang Kristal Merah diatas dasar putih secara bersama-sama.


Fungsi Lambang
Lambang hanya dapat digunakan dalam dua fungsi, yaitu sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Perlindungan.
  1. Sebagai Tanda Perlindungan, yaitu ketika konflik atau perang atau bencana terjadi. Fungsinya, untuk memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, dan benda seperti kendaraan dan gedung adalah milik gerakan, sehingga harus dilindungi.
  2. Sebagai Tanda Pengenal, lambang dikenakan pada masa damai, yaitu pada saat terjadi konflik atau perang atau bencana. Gunanya adalah sebagai tanda identitas bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, dan benda seperti kendaraan dan gedung adalah milik gerakan.

0 komentar:

MyFreeCopyright.com Registered & Protected Submit Express Inc.Submit Express - SEO Services